Antisipasi Krisis Global, ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Newsline.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan di tengah dinamika geopolitik global.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sektor pangan menjadi isu krusial yang harus diamankan, mengingat kondisi global yang penuh ketidakpastian.

“Dalam situasi global saat ini, yang paling rawan adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya kemampuan finansial, tetapi kesulitan mendapatkan bahan pangan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (01/04/2026).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah konkret, pemerintah membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, sekitar 89 persen lahan harus tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian guna menjamin ketersediaan pangan nasional.

Nusron menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam aturan tersebut, minimal 87 persen LBS wajib ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Jika 87 persen masuk LP2B, ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka total sekitar 89 persen lahan sawah harus dilindungi,” jelasnya.

Di wilayah Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen, sehingga belum memenuhi target nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang terbatas untuk alih fungsi lahan dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti dengan rasio tertentu, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Dalam rakor tersebut, yang turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid serta para kepala daerah, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 103 sertipikat Hak Pakai untuk aset milik pemerintah daerah di delapan kabupaten/kota.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Dorong Legalitas Aset Keagamaan, Menteri ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf di Sulteng
Kuliah Umum di UIN Datokarama, Menteri Nusron Soroti Pentingnya Sertipikasi untuk Nilai Ekonomi Tanah
Kolaborasi ATR/BPN dan UIN Datokarama Palu, Mahasiswa Dilibatkan Percepat Legalisasi Tanah Wakaf
Kampung Reforma Agraria Duyu Bangkit, Bukti Nyata Transformasi Pascabencana di Kota Palu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 02:37 WITA

Dorong Legalitas Aset Keagamaan, Menteri ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf di Sulteng

Kamis, 2 April 2026 - 02:30 WITA

Kuliah Umum di UIN Datokarama, Menteri Nusron Soroti Pentingnya Sertipikasi untuk Nilai Ekonomi Tanah

Rabu, 1 April 2026 - 02:09 WITA

Antisipasi Krisis Global, ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 01:45 WITA

Kolaborasi ATR/BPN dan UIN Datokarama Palu, Mahasiswa Dilibatkan Percepat Legalisasi Tanah Wakaf

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:51 WITA

Kampung Reforma Agraria Duyu Bangkit, Bukti Nyata Transformasi Pascabencana di Kota Palu

Berita Terbaru