JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperkuat kepastian hukum aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai sekitar Rp22,25 triliun. Penyerahan yang dilakukan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, ini membuat total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang berhasil diamankan melalui sertipikasi sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Sebanyak 499 sertipikat tersebut mencakup luas lahan sekitar 850 ribu meter persegi, dengan mayoritas berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat,” ujar Ossy Dermawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dari potensi sengketa di kemudian hari.
Ossy juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan. Ia menilai keberhasilan pengamanan aset di ibu kota dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
“Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat senilai Rp102 triliun.
“Dengan penyerahan hari ini sebanyak 499 sertipikat senilai Rp22,25 triliun, maka total aset Pemprov DKI Jakarta yang telah disertipikatkan sepanjang tahun 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun,” ujar Pramono.
Ia juga berharap proses penyelesaian sertipikasi terhadap aset pemerintah daerah yang masih tersisa dapat segera dituntaskan melalui koordinasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*/Fer)
Editor : Riyanto








