Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan memahami prosedur hukum dalam proses jual beli tanah guna menghindari persoalan sengketa maupun kerugian di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa keamanan transaksi tanah tidak hanya bergantung pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, tetapi juga pada kelengkapan administrasi dan legalitas objek tanah.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tidak ada sengketa agar proses jual beli berjalan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tahap awal jual beli tanah dimulai dari kesepakatan mengenai objek tanah, harga, hingga syarat transaksi antara kedua belah pihak. Namun sebelum transaksi dilakukan, pembeli diminta memastikan sertipikat tanah asli, legalitas kepemilikan, hingga status tanah yang tidak sedang bermasalah.
Dalam proses administrasi, pembeli diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, pihak penjual harus melengkapi dokumen berupa sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), hingga persetujuan pasangan apabila sudah menikah.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses jual beli dilanjutkan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan tersebut, PPAT akan memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar hukum peralihan hak.
Usai AJB ditandatangani, tahapan berikutnya adalah pengajuan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah resmi tercatat atas nama pembeli.
ATR/BPN menjelaskan, pengajuan balik nama membutuhkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya formulir permohonan, identitas para pihak, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, bukti pembayaran pajak, hingga bukti setor BPHTB.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui syarat layanan pertanahan, simulasi biaya PNBP, hingga informasi proses peralihan hak jual beli tanah secara lebih praktis.
“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengecek simulasi tarif PNBP dan berbagai informasi layanan pertanahan lainnya,” jelas Shamy Ardian.
Selain memanfaatkan layanan digital, masyarakat juga diimbau untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait proses jual beli maupun layanan pertanahan lainnya. (*/Fer)
Editor : Periyan








