ATR/BPN: Cek Biaya Layanan Pertanahan Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu biaya layanan pertanahan melalui saluran resmi sebelum mengurus berbagai keperluan, seperti sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.

“Di PP Nomor 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Selain tarif layanan utama, aturan tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP tersebut juga ada terkait kegiatan lapangan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan atau praktik pungutan di luar ketentuan.

Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengguna menghitung estimasi biaya layanan pertanahan secara mandiri.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad. (*/Fer)

Editor : Ryanto

Berita Terkait

Mentan Amran Tegaskan Penindakan Beras Ilegal Penting untuk Lindungi Petani dan Swasembada
BMKG Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor Akhir 2026
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:55 WITA

Mentan Amran Tegaskan Penindakan Beras Ilegal Penting untuk Lindungi Petani dan Swasembada

Selasa, 22 September 2026 - 16:35 WITA

BMKG Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor Akhir 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:48 WITA

Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Berita Terbaru