ATR/BPN: Cek Biaya Layanan Pertanahan Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu biaya layanan pertanahan melalui saluran resmi sebelum mengurus berbagai keperluan, seperti sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.

“Di PP Nomor 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Selain tarif layanan utama, aturan tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP tersebut juga ada terkait kegiatan lapangan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan atau praktik pungutan di luar ketentuan.

Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengguna menghitung estimasi biaya layanan pertanahan secara mandiri.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad. (*/Fer)

Editor : Ryanto

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru