JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu biaya layanan pertanahan melalui saluran resmi sebelum mengurus berbagai keperluan, seperti sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.
“Di PP Nomor 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.
Selain tarif layanan utama, aturan tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.
“Di dalam PP tersebut juga ada terkait kegiatan lapangan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan atau praktik pungutan di luar ketentuan.
Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengguna menghitung estimasi biaya layanan pertanahan secara mandiri.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad. (*/Fer)
Editor : Ryanto








