Jakarta, Newsline.id – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026) tersebut bertujuan mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya membutuhkan waktu cukup lama.
Menteri Nusron menjelaskan, kebijakan ini menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi kendala dalam menetapkan LP2B karena harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan secara berkala. Dengan adanya surat edaran tersebut, kepala daerah dapat menetapkan LP2B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tata ruang yang berlaku sambil menunggu penyesuaian regulasi secara permanen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif guna mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pembangunan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah pusat saat ini masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian.
Menteri Nusron berharap setelah revisi regulasi tersebut disahkan, seluruh pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian RTRW sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai surat edaran bersama ini merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di sejumlah daerah.
Ia mencontohkan wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang mengalami perkembangan pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah kini telah berubah menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.
Menurut Tito, pendekatan baru ini memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada target perlindungan LP2B secara agregat di tingkat provinsi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dua agenda besar nasional dapat berjalan beriringan, yakni mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan sekaligus mendukung program pembangunan tiga juta rumah per tahun yang tengah digalakkan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri juga melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron juga didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. (*/Fer)
Editor : Riyanto








