JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penguatan materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026).
Forum tersebut menghadirkan Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap substansi RUU yang diharapkan mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk membangun sistem pertanahan yang lebih baik, baik saat ini maupun di masa mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy.
Ia menegaskan, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI sebagai mitra dalam proses legislasi.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan sejumlah anggota komisi.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu diselesaikan, yakni tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai aset di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan. Berbagai masukan yang muncul dalam forum akan menjadi bahan kajian dan penyempurnaan sebelum rancangan undang-undang tersebut diproses lebih lanjut. (*/Fer)
Editor : Ryanto








