Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah pegawai lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan.
“Kementerian ATR/BPN bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Shamy Ardian saat memberikan keterangan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil kebijakan administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan guna menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Menurut Shamy, penonaktifan sementara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas pelayanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Serang.
Meski demikian, hak-hak kepegawaian para pegawai yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum sebagai aparatur sipil negara.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang tengah diproses hukum tersebut merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pertanahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelayanan administrasi pertanahan.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam aspek pengawasan internal serta penguatan sistem pelayanan publik.
Menurut Shamy Ardian, Menteri Nusron menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
“Kejadian ini menjadi pengingat penting agar sistem pengawasan internal semakin diperkuat demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. (*/Fer)
Editor : Periyan








