Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur dalam menghadapi dinamika pelayanan publik dan persoalan administrasi pertanahan yang semakin kompleks. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui sosialisasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui webinar yang digelar pada Selasa (26/05/2026), jajaran pegawai ATR/BPN diberikan pemahaman mengenai batasan kewenangan, perlindungan hukum, serta ruang pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan publik tidak terhambat akibat keraguan berlebihan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa aparatur negara harus mampu bekerja secara profesional dan berani mengambil keputusan sepanjang tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Menurutnya, rasa takut yang berlebihan justru dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan mengenai makna kerugian negara dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Dalam putusan tersebut, frasa “kerugian negara” pada ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”, sehingga memberikan kejelasan dalam penerapan kewenangan administrasi.
Meski demikian, jajaran ASN tetap diingatkan agar tidak memaknai putusan tersebut sebagai bentuk kebebasan tanpa batas dalam menjalankan kewenangan. Kepatuhan terhadap prosedur, tata kelola yang baik, serta administrasi yang tertib tetap menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan.
Menurut Dalu Agung Darmawan, program strategis pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat hanya karena kekhawatiran aparatur dalam bertindak. Ia menilai keseimbangan antara kehati-hatian dan keberanian mengambil keputusan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Webinar yang diikuti lebih dari 700 peserta itu juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan hukum tata negara, akademisi, hingga unsur kementerian untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implikasi putusan MK terhadap praktik pemerintahan.
Melalui kegiatan tersebut, ATR/BPN berharap seluruh pegawai semakin memahami aspek hukum administrasi pemerintahan sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*/Fer)
Editor : Periyan








