ATR/BPN Perkuat Sinergi Lintas Sektor, MoU dengan Kementerian Kehutanan Jadi Langkah Strategis Selesaikan Konflik Agraria

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Keberadaan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi salah satu sumber konflik agraria dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa MoU tersebut menjadi pijakan penting dalam menegaskan batas kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Menurutnya, dalam kesepahaman tersebut disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar penyelesaian. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah lebih dulu ditetapkan, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Secara normatif, proses tata batas dan pemasangan patok telah diatur. Namun, pelaksanaannya di lapangan menghadapi tantangan besar karena luas wilayah yang harus dipetakan serta potensi pergeseran patok batas.

Untuk itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya pembenahan peta secara menyeluruh melalui kebijakan satu peta (one map policy) dan penguatan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan tidak hanya regulasi yang jelas, tetapi juga penguatan kelembagaan. Ia menyebut MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai langkah awal untuk mendorong pembaruan regulasi dan pembentukan mekanisme kelembagaan yang lebih solid.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, serta dihadiri Ketua Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, bersama sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan kepentingan nasional. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru