ATR/BPN Perkuat Sinergi Lintas Sektor, MoU dengan Kementerian Kehutanan Jadi Langkah Strategis Selesaikan Konflik Agraria

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Keberadaan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi salah satu sumber konflik agraria dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa MoU tersebut menjadi pijakan penting dalam menegaskan batas kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Menurutnya, dalam kesepahaman tersebut disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar penyelesaian. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah lebih dulu ditetapkan, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Secara normatif, proses tata batas dan pemasangan patok telah diatur. Namun, pelaksanaannya di lapangan menghadapi tantangan besar karena luas wilayah yang harus dipetakan serta potensi pergeseran patok batas.

Untuk itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya pembenahan peta secara menyeluruh melalui kebijakan satu peta (one map policy) dan penguatan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan tidak hanya regulasi yang jelas, tetapi juga penguatan kelembagaan. Ia menyebut MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai langkah awal untuk mendorong pembaruan regulasi dan pembentukan mekanisme kelembagaan yang lebih solid.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, serta dihadiri Ketua Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, bersama sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan kepentingan nasional. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum
Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbarui Data Sertipikat Tanah
Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Penjelasannya
Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, ATR/BPN Siapkan Pelayanan Terbatas
Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Jelang Akhir Maret 2026
Kompetisi KRISTAL 2026 Jadi Wadah Inovasi ASN Muda ATR/BPN
ATR/BPN Anugerahkan Penghargaan Kompetisi KRISTAL 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 01:39 WITA

ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:45 WITA

Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbarui Data Sertipikat Tanah

Senin, 16 Maret 2026 - 21:26 WITA

Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Penjelasannya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:54 WITA

Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, ATR/BPN Siapkan Pelayanan Terbatas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:52 WITA

Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Jelang Akhir Maret 2026

Berita Terbaru