Jakarta, Newsline.id – Pemahaman mengenai jenis-jenis sertipikat tanah menjadi hal penting bagi masyarakat dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan maupun pemanfaatan lahan. Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang masing-masing memiliki karakteristik, fungsi, dan jangka waktu berbeda.
Pengaturan terkait hak atas tanah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan diakui secara hukum.
Adapun tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat meliputi Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), serta Sertipikat Tanah Wakaf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis hak yang paling kuat dan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini bersifat turun-temurun dan tidak memiliki batas waktu selama tanah dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Sementara itu, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Untuk kegiatan usaha berskala besar, seperti perkebunan dan pertanian, digunakan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
Selain itu, terdapat Sertipikat Hak Pakai yang memberikan hak penggunaan atau pemanfaatan tanah kepada individu, badan hukum, maupun instansi tertentu, dengan jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan peruntukannya.
Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) umumnya dimiliki oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan mengelola tanah negara, termasuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pemanfaatannya.
Untuk hunian vertikal, seperti apartemen atau rumah susun, digunakan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang mencakup kepemilikan unit beserta bagian bersama dalam satu bangunan.
Sementara itu, Sertipikat Tanah Wakaf digunakan untuk tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena telah memiliki tujuan pemanfaatan yang tetap.
Dengan memahami jenis-jenis sertipikat tanah tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam menentukan status hukum tanah, baik untuk kepemilikan pribadi, investasi, maupun kebutuhan lainnya.
(Fer)
Editor : Feri








