Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997. Pemutakhiran data dinilai penting untuk memastikan keakuratan dan keterpaduan data pertanahan dalam sistem digital nasional.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat lama untuk datang ke Kantah dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, akan dilakukan pengecekan sertipikat sekaligus memastikan apakah bidang tanah tersebut sudah masuk dalam peta pertanahan nasional,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan periode libur Lebaran karena sejumlah Kantor Pertanahan di daerah tujuan mudik tetap membuka layanan, meskipun secara terbatas.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam aturan tersebut, Kantah yang melaksanakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah yang berpotensi menerima permohonan selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H tetap memberikan pelayanan terbatas.
Pelayanan tersebut dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data sertipikat lama.
Shamy Ardian menjelaskan, pentingnya pemutakhiran data tidak lepas dari sistem administrasi pertanahan sebelum tahun 1997 yang masih bersifat analog, baik dalam pencatatan maupun pemetaan. Akibatnya, sebagian data masih berupa dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem digital saat ini.
“Dengan pemutakhiran data, potensi permasalahan seperti tumpang tindih lahan dapat diminimalisir. Data yang sudah terintegrasi juga akan memudahkan proses pengukuran dan pemetaan ke depan,” jelasnya.
Selain datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan awal melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui apakah bidang tanahnya sudah terdaftar dalam peta digital.
“Masyarakat cukup memasukkan data wilayah dan nomor sertipikat. Jika belum terdata, sebaiknya segera dilakukan pemutakhiran dengan datang ke Kantah setempat,” pungkasnya. (Fer)
Editor : Feri









