Jakarta, Newsline.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meminta sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah untuk segera melaporkan perkembangan penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir triwulan pertama tahun 2026.
Arahan tersebut disampaikan Ossy saat memimpin pertemuan lanjutan yang membahas Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) serta progres penyelesaian berkas layanan pertanahan secara daring, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, sejak Oktober 2025 jajaran ATR/BPN telah berupaya menuntaskan berbagai berkas layanan yang masih tertunda. Karena itu, sisa berkas atau backlog yang ada diharapkan dapat terus ditekan secara bertahap hingga akhir Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Ossy juga menyoroti jenis layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat. Saat ini, sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional masih terkonsentrasi pada beberapa jenis layanan utama.
Layanan tersebut antara lain pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK Hak Milik perorangan, proses peralihan hak melalui jual beli, hingga permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum.
Ia menambahkan, berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), sejumlah titik layanan prioritas telah dipetakan untuk mempercepat penyelesaian berkas. Dengan memfokuskan penanganan pada tiga layanan utama—yakni pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali—diharapkan jumlah backlog dapat berkurang secara signifikan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengingatkan jajaran Kanwil BPN dan Kantah agar memberi perhatian khusus terhadap penanganan PDDM dan penyelesaian berkas layanan pertanahan.
Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian data antara sistem digital GeoKKP milik Kementerian ATR/BPN dengan dokumen fisik yang ada di lapangan. Menurutnya, jika dalam sistem tercatat bahwa sertipikat atau produk layanan sudah diserahkan kepada masyarakat, tetapi dokumen fisiknya masih berada di kantor, maka layanan tersebut belum dapat dianggap selesai.
Pertemuan daring ini juga menjadi forum untuk membahas berbagai kendala sekaligus mencari solusi dalam percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Sejumlah pejabat tinggi ATR/BPN turut memberikan arahan dalam diskusi tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi. (Fer)
Editor : Feri









