Jakarta, Newsline.id – Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Kebijakan ini juga mengalihkan kewenangan alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Nusron, pemerintah menargetkan pada akhir triwulan pertama tahun ini peta delineasi atau pemetaan lahan sawah di 12 provinsi sudah ditetapkan sebagai LSD. Dengan status tersebut, lahan sawah yang telah ditetapkan tidak lagi dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menetapkan bahwa kewenangan perubahan fungsi lahan sawah berada di pemerintah pusat.
Adapun 12 provinsi yang direncanakan masuk dalam penetapan LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Nusron menilai sejumlah wilayah tersebut memiliki peran penting sebagai sentra produksi padi nasional, terutama Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mendukung swasembada pangan.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah memperhitungkan sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi diperkirakan mencapai sekitar 2,73 juta hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat koordinasi tersebut menjelaskan bahwa pertemuan kali ini membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan percepatan penetapan kawasan sawah berkelanjutan secara bertahap, yakni delapan provinsi sebelumnya ditambah 12 provinsi pada akhir triwulan pertama, serta tambahan 17 provinsi lainnya yang ditargetkan selesai pada akhir triwulan kedua atau sekitar Juni mendatang.
Apabila proses tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah percepatan penetapan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri. (Fer)
Editor : Feri









