JAKARTA, Newsline.id – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memeriksa informasi bidang tanah secara lebih mudah, cepat, dan aman melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dihadirkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan risiko dalam transaksi pertanahan.
Melalui fitur tersebut, pemilik tanah tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi sertipikat kepada calon pembeli. Sebagai gantinya, pemilik cukup membagikan akses sertipikat secara digital melalui akun Sentuh Tanahku sehingga calon pembeli dapat melihat informasi bidang tanah sesuai batas waktu akses yang telah ditentukan.
Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pengguna dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi akses yang diinginkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Calon pembeli yang telah menerima akses dapat membuka menu “Sertipikatku” pada aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian memilih submenu “Dibagikan” untuk melihat sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, mulai dari identitas pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat pencatatan pertanahan.
Riwayat tersebut mencakup berbagai layanan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti transaksi jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun pencatatan blokir apabila terdapat sengketa. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting sebelum calon pembeli melanjutkan proses transaksi.
Kementerian ATR/BPN berharap pemanfaatan fitur Berbagi Akses Sertipikat dapat meningkatkan keterbukaan informasi dalam setiap transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan data secara mandiri sehingga proses transaksi menjadi lebih aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*/Fer)
Editor : Riyanto








