Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui berbagai inovasi teknologi. Salah satunya dengan menghadirkan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat melakukan pemetaan bidang tanah secara mandiri melalui telepon pintar.
Fitur tersebut ditujukan bagi masyarakat yang tanahnya belum terpetakan dalam sistem digital ATR/BPN, baik yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa melalui fitur Swaplotting masyarakat dapat mengirimkan titik lokasi tanah secara daring untuk diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting. Nantinya Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi sesuai data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN sebelum bidang tanah dimasukkan ke dalam peta digital,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).
Menurutnya, fitur ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pemutakhiran data pertanahan nasional sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemetaan tanah secara digital.
Ia menambahkan, tanah yang telah diverifikasi akan semakin terintegrasi dengan keseluruhan data bidang tanah nasional sehingga mampu menciptakan kepastian lokasi dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Fitur Swaplotting dapat diakses langsung melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Pengguna hanya perlu mengaktifkan izin akses lokasi agar sistem dapat membaca koordinat bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik tanah yang sudah memiliki sertipikat analog, pengguna dapat memilih menu “Bersertipikat” kemudian melengkapi data seperti nomor hak, luas tanah, lokasi bidang, serta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung.
Sementara bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat, tersedia pilihan “Belum Sertipikat” dengan melengkapi identitas diri, alas hak, lokasi tanah, serta bukti pembayaran pajak sebagai syarat pendukung verifikasi.
Setelah seluruh data diunggah, sistem aplikasi akan meneruskan informasi tersebut ke Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan validasi lebih lanjut sebelum dimasukkan ke dalam sistem peta bidang tanah nasional.
Melalui inovasi digital ini, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan menjadi semakin mudah, cepat, dan transparan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran serta pemetaan tanah secara resmi. (*/Fer)
Editor : Periyan








