Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Persoalan pertanahan tidak lepas dari bagaimana kita mengelola arsip. Karena itu kearsipan sangat penting, terutama dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka sosialisasi yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut pada 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar 74,29 dengan kategori BB atau sangat baik.
Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan sehingga melalui penerapan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan tata kelola kearsipan dapat semakin optimal.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian.
Sosialisasi ini diikuti secara daring oleh satuan kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan akan dilaksanakan secara berkala hingga Oktober 2026. (Fer)
Editor : Feri








