Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada pangan. Kebijakan tersebut akan dijalankan setelah mendapat persetujuan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa daerah yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS di wilayah tersebut akan dianggap sebagai LP2B. Artinya, seluruh sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, berdasarkan evaluasi pemerintah, penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih belum memenuhi target tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional.
Saat ini, pencantuman LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota sekitar 41 persen. Angka tersebut dinilai berisiko terhadap keberlanjutan sawah produktif, terutama dalam mendukung target swasembada pangan nasional.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera merevisi RTRW paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum perlindungan lahan sawah.
Dari total daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, 409 daerah lainnya diminta segera melakukan revisi RTRW.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan terintegrasi di seluruh daerah. (Fer)
Editor : Feri









