JAKARTA, Newsline.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abunjani bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, di antaranya Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, dan Rusli Kamal Siregar.
Dalam pertemuan itu, jajaran Direktorat Jenderal KSDAE memberikan berbagai masukan terkait substansi pengelolaan Taman Hutan Raya, mulai dari pengaturan blok kawasan, kemitraan konservasi, rehabilitasi ekosistem, pemanfaatan jasa lingkungan, perdagangan karbon, hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Jambi yang tengah menyusun regulasi khusus mengenai pengelolaan Tahura. Inisiatif tersebut dinilai penting mengingat belum banyak daerah yang memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur tata kelola Taman Hutan Raya.
Dalam forum konsultasi tersebut, turut dibahas kondisi pengelolaan tiga Tahura yang berada di Provinsi Jambi, yakni Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari. Ketiganya menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Pihak KSDAE juga menjelaskan bahwa efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dievaluasi secara berkala melalui instrumen Management Effectiveness Tracking Tool (METT). Sistem evaluasi tersebut digunakan untuk mengukur kualitas tata kelola kawasan konservasi serta menjadi dasar perbaikan pengelolaan di masa mendatang.
Selain aspek perlindungan kawasan, diskusi turut menyoroti peluang pengembangan jasa lingkungan, wisata alam berbasis konservasi, rehabilitasi kawasan hutan, serta skema kerja sama yang dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi fungsi utama konservasi.
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menilai konsultasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan Ranperda Pengelolaan Tahura yang sedang disusun memiliki kesesuaian dengan regulasi nasional dan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam mengelola kawasan konservasi secara efektif.
Masukan dan rekomendasi yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun substansi Ranperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama tenaga ahli dan para pemangku kepentingan terkait.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPRD Provinsi Jambi berharap pengelolaan Tahura ke depan semakin terarah dan berkelanjutan. Selain menjaga fungsi konservasi, Ranperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat sekitar kawasan serta membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kelestarian sumber daya alam.
Editor : Riyanto








