Jakarta, Newsline.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan atribut kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 22 Januari 2026.
Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat identitas, soliditas, serta semangat kebersamaan di lingkungan ASN yang berjumlah lebih dari 6,5 juta pegawai di 643 instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam surat edaran tersebut, BKN mengatur waktu khusus bagi PNS dan PPPK untuk mengenakan seragam batik KORPRI, sehingga terjadi penyesuaian jadwal pakaian dinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan batik KORPRI diwajibkan setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, serta pada upacara hari besar nasional, HUT KORPRI, dan upacara bendera.
Selain itu, seragam batik KORPRI juga digunakan pada kegiatan resmi KORPRI, seperti pelantikan pejabat manajerial dan fungsional serta rapat atau pertemuan organisasi.
BKN menegaskan penyeragaman ini bukan sekadar soal tampilan, melainkan identitas bersama ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, serta mengimbau pimpinan instansi mendorong kepatuhan jajaran demi penguatan budaya kerja birokrasi. (Fer)








