BKN Terbitkan Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Batik KORPRI di Hari Tertentu

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan atribut kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 22 Januari 2026.

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat identitas, soliditas, serta semangat kebersamaan di lingkungan ASN yang berjumlah lebih dari 6,5 juta pegawai di 643 instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam surat edaran tersebut, BKN mengatur waktu khusus bagi PNS dan PPPK untuk mengenakan seragam batik KORPRI, sehingga terjadi penyesuaian jadwal pakaian dinas.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan batik KORPRI diwajibkan setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, serta pada upacara hari besar nasional, HUT KORPRI, dan upacara bendera.

Selain itu, seragam batik KORPRI juga digunakan pada kegiatan resmi KORPRI, seperti pelantikan pejabat manajerial dan fungsional serta rapat atau pertemuan organisasi.

BKN menegaskan penyeragaman ini bukan sekadar soal tampilan, melainkan identitas bersama ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, serta mengimbau pimpinan instansi mendorong kepatuhan jajaran demi penguatan budaya kerja birokrasi. (Fer)

Berita Terkait

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Pemerintah Satukan Layanan Perizinan TKA melalui OSS, Permudah Proses Investasi
Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WITA

Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WITA

Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan

Senin, 14 September 2026 - 12:20 WITA

Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Sambut Kunjungan Pangdam XX/TIB ke Kerinci

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:48 WITA