Jakarta, Newsline.id – Sektor pertanahan memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta sepanjang 2025 mencapai Rp3,9 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat aset milik Pemprov DKI kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan tingginya aktivitas jual beli dan perolehan hak atas tanah maupun bangunan di Ibu Kota. BPHTB sendiri merupakan pajak daerah yang timbul setiap terjadi transaksi atau pengalihan hak atas properti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Transaksi tanah dan bangunan di Jakarta sangat tinggi. Dampaknya terasa langsung pada penerimaan daerah melalui BPHTB,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada 2024 pendapatan BPHTB DKI Jakarta tercatat Rp3,4 triliun. Artinya, terjadi peningkatan signifikan pada tahun berikutnya. Secara nasional, total penerimaan BPHTB tahun 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun, dengan kontribusi Jakarta lebih dari 10 persen dari angka tersebut.
Nusron menilai capaian ini menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di kota metropolitan seperti Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi komitmen Gubernur Pramono Anung dalam menjaga dan menata aset milik daerah. Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup lahan seluas total 563,9 hektare dengan estimasi nilai aset mencapai Rp102 triliun.
Ribuan sertipikat tersebut meliputi 2.837 ruas jalan, 691 bangunan fasilitas umum seperti balai warga dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 69 gedung, 39 kantor kelurahan/kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.
Pemerintah berharap penertiban dan sertipikasi aset daerah dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor pertanahan terhadap keuangan daerah. (Fer)
Editor : Feri








