Jakarta, Newsline.id – Penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara, mulai dari penegasan batas wilayah hingga pengaturan rencana tata ruang. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) KPN sebagai bentuk kehadiran negara secara hukum dan spasial di wilayah perbatasan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KPN.
“Pemerintah telah mengeluarkan Perpres untuk delapan KPN. Untuk RDTR diamanatkan sebanyak 81 RDTR, sembilan telah menjadi Perpres, 18 dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 belum disusun,” ujar Wamen Ossy dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun delapan Perpres RTR KPN yang telah ditetapkan meliputi KPN Aceh–Sumatera Utara; Riau–Kepulauan Riau; Kalimantan; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Maluku Utara dan Papua Barat; Papua; Maluku; serta Nusa Tenggara Timur.
Selain penetapan regulasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dan evaluasi terhadap rencana tata ruang KPN. Pada 2025, penilaian telah dilakukan di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Untuk 2026, Ditjen PPTR menargetkan evaluasi RTR KPN di wilayah Riau–Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan memiliki urgensi tinggi, tidak hanya dalam menjaga wajah kedaulatan Indonesia, tetapi juga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset, penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan, serta harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah dan pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN. (Fer)
Editor : Feri








