Kemenag – ATR/BPN Lakukan Singkronisasi Data Wakaf Masjid dan Madrasah

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag dan ATR/BPN Sinkronkan data tanah wakaf masjid dan madrasah

Kemenag dan ATR/BPN Sinkronkan data tanah wakaf masjid dan madrasah

TANGERANG|jambi.newsline.id — Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sinkronisasi data tanah wakaf masjid dan madrasah di Indonesia.

Berdasarkan data ATR/BPN, saat ini terdapat 265.050 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat. Namun, masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar dan perlu diverifikasi, terutama yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenag dan ATR/BPN mengintegrasikan sistem pendataan berbasis geospasial dengan dokumen hukum. Kemenag menyediakan data administrasi keagamaan, sementara ATR/BPN melakukan validasi status kepemilikan dan legalitas tanah.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyatuan data fisik dan yuridis dalam proses ini. “Sinkronisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, aset wakaf dapat terlindungi dari alih fungsi ilegal atau klaim sepihak,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Saat ini, ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf hingga 2025. Namun, masih ada 42.191 bidang yang harus diidentifikasi dan diinventarisasi oleh Kemenag. Dalam Sosialisasi Pendaftaran AIW/APAIW di Tangerang Selatan, Waryono menyebutkan bahwa dari 7.137 bidang tanah wakaf produktif yang telah diverifikasi, hanya 4.729 bidang yang berhasil divalidasi, sementara sisanya masih belum bersertifikat.

“Banyak aset wakaf yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian, pendidikan, atau layanan kesehatan, tetapi terbengkalai akibat status hukumnya yang belum jelas. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” jelasnya.

Sinkronisasi data ini juga bertujuan mendorong peran aktif nazir dalam mendaftarkan tanah wakaf yang belum tercatat. “Pesantren dan ormas keagamaan adalah ujung tombak dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” tegas Waryono.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023. Sinkronisasi data juga mendukung Program Prioritas Nasional terkait Reformasi Agraria, yakni dalam pencapaian target sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada 2025.

Sinkronisasi yang berlangsung pada 26–27 Februari 2025 di Serpong, Tangerang Selatan itu bertujuan memberi kepastian hukum aset wakaf, mengurangi potensi sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat. Dengan kolaborasi teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma wakaf dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif bagi umat.(*)

Berita Terkait

Pertamina Drilling Siap Kembangkan Migas Nonkonvensional, Dukung Ketahanan Energi Nasional
Gandeng BSI, BPJS Kesehatan Perluas Akses Pembayaran Iuran JKN, Kini Bisa Lewat BYOND
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Diskon Tol 10 Persen Berlaku 4–6 September, Ini Daftar Ruas JTTS dan Tarif Barunya
Hutama Karya Perkuat Gerakan Zero ODOL, 505 Truk Ditindak hingga Juli 2026
Pemkab Kerinci Ajak Warga Ramaikan Pasar Bedug Ramadhan 1447 H di Bukit Tengah
Senilai Rp.46,8 M Proyek Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Di Menangkan PT. Cimendang Sakti Kontrakindo, Kota Bekasi, Jawa Barat.
PLN Kembali Kucurkan Program Promo Diskon 50%, Berlaku Mulai 11 November Hingga 23 November 2025
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pertamina Drilling Siap Kembangkan Migas Nonkonvensional, Dukung Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:33 WITA

Gandeng BSI, BPJS Kesehatan Perluas Akses Pembayaran Iuran JKN, Kini Bisa Lewat BYOND

Rabu, 9 September 2026 - 19:59 WITA

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WITA

Diskon Tol 10 Persen Berlaku 4–6 September, Ini Daftar Ruas JTTS dan Tarif Barunya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:20 WITA

Hutama Karya Perkuat Gerakan Zero ODOL, 505 Truk Ditindak hingga Juli 2026

Berita Terbaru