Jakarta, Newsline.id – Transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan pemerintah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses yang semakin transparan, informasi yang mudah diakses, serta kepastian tahapan layanan membuat warga kini lebih percaya diri mengurus kebutuhan pertanahan tanpa bantuan perantara.
Salah satu warga yang merasakan perubahan tersebut adalah Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan saat ini jauh lebih terbuka dibandingkan beberapa tahun lalu. Meski harus beberapa kali datang untuk melengkapi persyaratan, ia mengaku seluruh proses dijelaskan dengan jelas oleh petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkembangannya sangat luar biasa. Walaupun saya beberapa kali bolak-balik, semuanya dijelaskan secara transparan dan jelas,” ujar Sutrisno.
Awalnya, Sutrisno berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus peningkatan hak atas tanahnya. Namun setelah mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan dengan biaya yang lebih terjangkau, ia memutuskan mengurusnya secara mandiri.
Ia mengungkapkan bahwa biaya yang ditawarkan melalui pihak ketiga cukup tinggi, mencapai puluhan juta rupiah. Sementara setelah berkonsultasi langsung dengan petugas Kantor Pertanahan, ia mendapat informasi bahwa pengurusan dapat dilakukan sendiri sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, proses yang dijalaninya masih berlangsung secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat Hak Milik. Beberapa kali kedatangannya ke Kantor Pertanahan dilakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang.
Pada kunjungan pertama, misalnya, ia belum melengkapi batas bidang tanah dan belum membawa saksi yang diperlukan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses pengajuan pengukuran ulang akhirnya dapat dilanjutkan.
Sutrisno menilai pengalaman yang ia rasakan sekarang sangat berbeda dibandingkan sekitar 15 tahun lalu ketika pertama kali mengurus sertipikat tanah. Kala itu, menurutnya, proses pelayanan masih terkesan rumit dan kurang terbuka.
Ia juga pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat. Proses yang dijanjikan selesai justru berlarut-larut hingga lebih dari satu tahun.
Karena itu, perubahan layanan yang kini lebih mudah diakses dan transparan menjadi angin segar bagi masyarakat. Sutrisno berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah milik masyarakat. (*/Fer)
Editor : Riyanto








