JAKARTA, Newsline.id – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertipikat dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi perbedaan metode dan teknologi pengukuran yang digunakan pada masa lalu dan saat ini.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh luasnya, melainkan oleh kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah itu sendiri.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
Menurut Agus, pada masa lalu pengukuran tanah masih banyak menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama pada medan dengan kondisi geografis tertentu.
Seiring perkembangan teknologi, pengukuran tanah kini dilakukan menggunakan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter. Teknologi tersebut membuat hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional.
Karena itu, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga kemungkinan adanya perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” jelas Agus.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah. Melalui proses tersebut, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah. (*/Fer)
Editor : Riyanto








