Luas Sertipikat Berbeda dengan Girik atau Letter C? ATR/BPN: Tak Perlu Khawatir, Ini Penyebabnya

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertipikat dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi perbedaan metode dan teknologi pengukuran yang digunakan pada masa lalu dan saat ini.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh luasnya, melainkan oleh kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah itu sendiri.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Menurut Agus, pada masa lalu pengukuran tanah masih banyak menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama pada medan dengan kondisi geografis tertentu.

Seiring perkembangan teknologi, pengukuran tanah kini dilakukan menggunakan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter. Teknologi tersebut membuat hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional.

Karena itu, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga kemungkinan adanya perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” jelas Agus.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah. Melalui proses tersebut, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah. (*/Fer)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

Mentan Amran Tegaskan Penindakan Beras Ilegal Penting untuk Lindungi Petani dan Swasembada
BMKG Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor Akhir 2026
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:55 WITA

Mentan Amran Tegaskan Penindakan Beras Ilegal Penting untuk Lindungi Petani dan Swasembada

Selasa, 22 September 2026 - 16:35 WITA

BMKG Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor Akhir 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:48 WITA

Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Berita Terbaru