Menteri ATR/BPN: Dokumen Wakaf Hilang, Sertipikasi Tanah Tetap Bisa Diproses Melalui Isbat Wakaf

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline id – Kehilangan dokumen atau tidak lengkapnya administrasi tanah wakaf bukan berarti proses sertipikasi tidak dapat dilakukan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum berupa isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang terkendala administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Menurut Nusron, apabila dokumen wakaf, alas hak, atau Akta Ikrar Wakaf (AIW) telah hilang maupun tidak tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan penetapan isbat wakaf ke Pengadilan Agama.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, putusan Pengadilan Agama menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), yang selanjutnya digunakan sebagai syarat pendaftaran sertipikat wakaf di Kantor Pertanahan.

Mekanisme tersebut diperuntukkan bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, seperti dokumen alas hak hilang, tidak lengkap, maupun ketika wakif telah meninggal dunia sehingga AIW tidak lagi dapat ditunjukkan.

Nusron menyebut proses tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Menurutnya, sertipikat wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan agar terhindar dari sengketa maupun klaim pihak lain di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan masih adanya anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan. Padahal, administrasi yang tertib menjadi bagian penting untuk menjaga legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf.

“Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak organisasi keagamaan, nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf sehingga seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

(*/Fer)

Editor : Ryanto

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru