JAKARTA, Newsline id – Kehilangan dokumen atau tidak lengkapnya administrasi tanah wakaf bukan berarti proses sertipikasi tidak dapat dilakukan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum berupa isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang terkendala administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Menurut Nusron, apabila dokumen wakaf, alas hak, atau Akta Ikrar Wakaf (AIW) telah hilang maupun tidak tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan penetapan isbat wakaf ke Pengadilan Agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, putusan Pengadilan Agama menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), yang selanjutnya digunakan sebagai syarat pendaftaran sertipikat wakaf di Kantor Pertanahan.
Mekanisme tersebut diperuntukkan bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, seperti dokumen alas hak hilang, tidak lengkap, maupun ketika wakif telah meninggal dunia sehingga AIW tidak lagi dapat ditunjukkan.
Nusron menyebut proses tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Menurutnya, sertipikat wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan agar terhindar dari sengketa maupun klaim pihak lain di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan masih adanya anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan. Padahal, administrasi yang tertib menjadi bagian penting untuk menjaga legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf.
“Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak organisasi keagamaan, nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf sehingga seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
(*/Fer)
Editor : Ryanto








