JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem baru tersebut dirancang agar proses layanan menjadi lebih pasti, transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sistem tersebut, masyarakat akan langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu dijadwalkan maksimal tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditetapkan maksimal 12 hari.
Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan standar pelayanan itu akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar sistem berjalan efektif.
Ia juga menekankan penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out sehingga permohonan diproses sesuai urutan masuk.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kepala Kantor Pertanahan juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.
Kementerian ATR/BPN berharap penerapan sistem pengukuran terjadwal dapat mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, sekaligus memberikan kepastian jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah bagi masyarakat. (*/Fer)
Editor : Ryanto








