JAKARTA, NEWSLINE.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, penanganan pascabencana, hingga keselamatan pelayaran yang berpotensi membuka celah terjadinya korupsi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Menurut Robert, sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat pentingnya memperkuat pengawasan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman RI menginventarisasi 580 laporan terkait pertanahan yang sedang ditangani. Dari laporan tersebut, ditemukan keluhan berulang berupa penundaan pelayanan berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, serta penyimpangan prosedur.
Persoalan tersebut dinilai sebagai titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya praktik korupsi apabila tidak segera dibenahi.
Sejumlah potensi penyimpangan yang dipetakan meliputi dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, hingga perubahan hasil pengukuran, batas, luas, dan plotting tanah.
Selain itu, Ombudsman menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak atas tanah, serta penguasaan maupun manipulasi dokumen pertanahan.
Robert mengungkapkan, terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi. Keenamnya yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Soroti Pelayanan Pascabencana
Selain sektor pertanahan, Ombudsman RI juga memetakan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September hingga Oktober 2026, ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan layanan publik.
Ombudsman menilai persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan sejumlah bencana alam lainnya. Karena itu, transparansi pendataan penerima bantuan dan pengawasan pelaksanaan program pemulihan perlu diperkuat agar hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara adil dan tepat sasaran.
Keselamatan Pelayaran Juga Jadi Perhatian
Pada sektor transportasi laut, Ombudsman RI menginventarisasi lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang maupun kapal wisata selama tiga tahun terakhir.
Hasil pemetaan menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas serta manifes penumpang, hingga pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Robert menegaskan, setiap indikasi pelanggaran dalam proses pemeriksaan keselamatan perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah persoalan terjadi akibat lemahnya pengawasan atau adanya kesengajaan dan kepentingan tertentu.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga mengingatkan bahwa investigasi kecelakaan yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas.
Risiko penyimpangan dinilai semakin serius apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas pelayanan.
Langkah yang diperlukan mencakup peningkatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, serta penelusuran jejak pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
Menurut Ombudsman, pembenahan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga menjamin kepastian, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
Ombudsman RI berharap penguatan tata kelola dan pengawasan di berbagai sektor pelayanan publik dapat menutup celah penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Editor : M. Abyan A








