JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan tata cara pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja maupun merintis usaha mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja di tengah perubahan kebutuhan pasar kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti bahwa mereka memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelatihan.
Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta diwajibkan melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.
Cara Mendaftar Pelatihan Vokasi
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Berikut tahapan pendaftarannya:
Membuat akun SIAPkerja melalui layanan resmi Kemnaker.
Mengisi data diri sesuai ketentuan pendaftaran.
Mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
Mengikuti proses verifikasi dan wawancara yang dilakukan oleh penyelenggara pelatihan.
Melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub apabila dinyatakan lolos seleksi.
Kemnaker menegaskan bahwa proses verifikasi dan wawancara menjadi bagian dari tahapan seleksi sebelum peserta dapat mengikuti pelatihan.
Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan peserta juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka bagi perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan calon peserta kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK dapat memperoleh kesempatan untuk memperbarui keterampilan, beradaptasi dengan kebutuhan industri, serta memperluas peluang memperoleh pekerjaan atau mengembangkan usaha secara mandiri.
Editor : M. Abyan A








