Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan tata cara pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja maupun merintis usaha mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja di tengah perubahan kebutuhan pasar kerja.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti bahwa mereka memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelatihan.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta diwajibkan melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.

Cara Mendaftar Pelatihan Vokasi

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

Berikut tahapan pendaftarannya:

Membuat akun SIAPkerja melalui layanan resmi Kemnaker.

Mengisi data diri sesuai ketentuan pendaftaran.

Mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.

Mengikuti proses verifikasi dan wawancara yang dilakukan oleh penyelenggara pelatihan.

Melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub apabila dinyatakan lolos seleksi.

Kemnaker menegaskan bahwa proses verifikasi dan wawancara menjadi bagian dari tahapan seleksi sebelum peserta dapat mengikuti pelatihan.

Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan peserta juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka bagi perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan calon peserta kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK dapat memperoleh kesempatan untuk memperbarui keterampilan, beradaptasi dengan kebutuhan industri, serta memperluas peluang memperoleh pekerjaan atau mengembangkan usaha secara mandiri.

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

SMSI-RRI Perkuat Kolaborasi Lawan Hoaks, Tingkatkan Kompetensi Wartawan dan Penyebaran Informasi Pembangunan
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal melalui Tiga Kebijakan Strategis, Buyback Diperpanjang hingga Juni 2027
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta Magang ke Jepang Hadapi Sistem Baru ESDP 2027
Ombudsman RI Raih Nilai Sempurna 100 pada Indeks Reformasi Hukum 2026
Presiden Prabowo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Pembiayaan Rp400 Triliun Disiapkan untuk Rakyat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:46 WITA

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:32 WITA

SMSI-RRI Perkuat Kolaborasi Lawan Hoaks, Tingkatkan Kompetensi Wartawan dan Penyebaran Informasi Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:30 WITA

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal melalui Tiga Kebijakan Strategis, Buyback Diperpanjang hingga Juni 2027

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:06 WITA

Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta Magang ke Jepang Hadapi Sistem Baru ESDP 2027

Berita Terbaru