Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Hingga Oktober 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merealisasikan pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang totalnya mencapai 159.662 bidang dengan luas 22.966,62 hektare. Dalam periode dua tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan konsolidasi tanah untuk penataan kawasan di sejumlah lokasi.

“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68% dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03% dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Arief Muliawan, di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Konsolidasi tanah dilakukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Program tersebut menjadi salah satu langkah yang difokuskan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan penataan kawasan yang lebih terencana.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi,” jelas Arief Muliawan.

Capaian konsolidasi tanah tersebut terdiri atas 3.913 bidang di 26 lokasi pada periode Oktober 2024-Oktober 2025, dengan realisasi 85,75%. Sementara itu, pada periode Oktober 2025-Oktober 2026, konsolidasi tanah mencapai 2.254 bidang di 21 lokasi, dengan realisasi 79,62%.

Melalui dua lingkup, yakni pengadaan tanah dan konsolidasi tanah, Kementerian ATR/BPN menjalankan peran dalam menyediakan tanah bagi pembangunan infrastruktur sekaligus menata kawasan sesuai dengan RTR. Keduanya menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan pembangunan tetap _sustainable_. (*/Fer)

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
SMSI-RRI Perkuat Kolaborasi Lawan Hoaks, Tingkatkan Kompetensi Wartawan dan Penyebaran Informasi Pembangunan
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal melalui Tiga Kebijakan Strategis, Buyback Diperpanjang hingga Juni 2027
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta Magang ke Jepang Hadapi Sistem Baru ESDP 2027
Ombudsman RI Raih Nilai Sempurna 100 pada Indeks Reformasi Hukum 2026
Presiden Prabowo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Pembiayaan Rp400 Triliun Disiapkan untuk Rakyat
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:46 WITA

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:32 WITA

SMSI-RRI Perkuat Kolaborasi Lawan Hoaks, Tingkatkan Kompetensi Wartawan dan Penyebaran Informasi Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:30 WITA

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal melalui Tiga Kebijakan Strategis, Buyback Diperpanjang hingga Juni 2027

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:06 WITA

Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta Magang ke Jepang Hadapi Sistem Baru ESDP 2027

Berita Terbaru