JAKARTA, Newsline.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meraih nilai sempurna 100 dengan predikat AA atau Istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI.
Pencapaian tersebut menjadi bukti komitmen Ombudsman dalam memperkuat integritas kelembagaan, meningkatkan kualitas tata kelola hukum, serta mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI dinilai mampu menerapkan prinsip reformasi hukum dalam tata kelola internalnya. Hal ini sekaligus memperkuat peran lembaga tersebut dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi di berbagai instansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, prestasi di tingkat nasional ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Ombudsman, termasuk di Provinsi Jambi, untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai 100 pada IRH 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata bahwa Ombudsman memimpin dengan teladan. Regulasi dan tata kelola internal kami sudah teruji, sehingga kami semakin mantap mengawal transparansi, anti-gratifikasi, dan mencegah maladministrasi di seluruh sektor pelayanan publik bagi masyarakat,” ujar Saiful, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut harus menjadi landasan untuk terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mengukur kualitas pelaksanaan reformasi hukum, termasuk pembenahan regulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Predikat Istimewa yang diraih Ombudsman RI menunjukkan capaian tinggi dalam penilaian tersebut sekaligus menjadi dorongan untuk mempertahankan konsistensi penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Ombudsman Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Warga diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan, pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, maupun tindakan maladministrasi.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan hak-hak warga terpenuhi.
Melalui capaian ini, Ombudsman RI diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik dan menjadi teladan dalam penerapan integritas, transparansi, serta akuntabilitas di lingkungan lembaga negara.
Editor : M. Abyan A








