OJK Perkuat Integritas Pasar Modal melalui Tiga Kebijakan Strategis, Buyback Diperpanjang hingga Juni 2027

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEWSLINE.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham.

Ketiga kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Kebijakan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers bersama jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan menjelaskan, langkah pertama adalah memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (re-float).

Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar organisasi pengaturan mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.

Menurut Hasan, penguatan mekanisme HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten. Dengan demikian, investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam menilai kondisi pasar modal Indonesia.

Langkah ketiga adalah memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham, termasuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Ketiga langkah tersebut melengkapi agenda reformasi yang terus dijalankan OJK untuk meningkatkan kualitas perdagangan dan mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, serta berintegritas.

Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan sekadar respons terhadap dinamika sesaat, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.

Penguatan tersebut mencakup peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor. OJK akan terus mendorong pelaksanaan reformasi secara terukur agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pelaku pasar.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak semata-mata diukur dari kenaikan indeks saham, tetapi juga dari kualitas pemulihan yang ditopang transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” ujarnya.

BEI Tetap Berstatus Secondary Emerging Market

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan hasil pertemuan BEI dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat sebelumnya.

Menurut Jeffrey, FTSE Russell tetap menetapkan pasar saham Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai Secondary Emerging Market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey.

Ia menyebut penilaian tersebut sebagai konfirmasi atas status pasar saham Indonesia sekaligus bentuk apresiasi terhadap reformasi yang telah dilakukan.

IHSG Menguat 4,9 Persen, Investor Domestik Dapat Apresiasi

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, pasar saham Indonesia mencatat penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026.

IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum kembali menguat dan ditutup pada level 5.439,2 pada Jumat (23/10).

Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia.

OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Kendati demikian, OJK tetap mencermati dinamika pasar dan melanjutkan langkah penguatan stabilitas serta kepercayaan investor.

OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual dari investor asing.

Hasan kembali menegaskan bahwa kualitas pemulihan pasar lebih penting daripada sekadar besarnya kenaikan indeks. Investor diharapkan mendasarkan keputusan investasi pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, serta penilaian risiko secara objektif.

OJK memastikan agenda reformasi pasar modal tetap berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Fokus reformasi mencakup transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.

OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal

Selain memperkuat kebijakan dan pengawasan, OJK terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor pasar modal.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.

Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berkomitmen melanjutkan reformasi pasar modal dengan memperkuat transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, dan komunikasi bersama penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, serta seluruh pemangku kepentingan.

Penguatan kebijakan dan penegakan hukum diharapkan dapat membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia melalui hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.

Editor : M. Abyan A

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
SMSI-RRI Perkuat Kolaborasi Lawan Hoaks, Tingkatkan Kompetensi Wartawan dan Penyebaran Informasi Pembangunan
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta Magang ke Jepang Hadapi Sistem Baru ESDP 2027
Ombudsman RI Raih Nilai Sempurna 100 pada Indeks Reformasi Hukum 2026
Presiden Prabowo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Pembiayaan Rp400 Triliun Disiapkan untuk Rakyat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:46 WITA

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:32 WITA

SMSI-RRI Perkuat Kolaborasi Lawan Hoaks, Tingkatkan Kompetensi Wartawan dan Penyebaran Informasi Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:30 WITA

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal melalui Tiga Kebijakan Strategis, Buyback Diperpanjang hingga Juni 2027

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:06 WITA

Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta Magang ke Jepang Hadapi Sistem Baru ESDP 2027

Berita Terbaru