TANJAB TIMUR, Newsline.id — Persidangan sengketa lahan ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali mengungkap sejumlah keterangan yang menjadi perhatian.
Dalam perkara tersebut, pihak penggugat Iskandar mengklaim memiliki hak atas tanah yang disebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi mempertahankan status dan legalitas penguasaan atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menyebut keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan penggugat justru menguatkan argumentasi pemerintah mengenai adanya proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu keterangan yang dinilai penting datang dari Kaharudin. Saksi yang masih berdomisili di Kampung Singkep tersebut mengaku pernah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah yang dimilikinya di kawasan tersebut.
Dalam persidangan, Kaharudin juga menerangkan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada Achmad Abu Bakar sebelum berlangsungnya proses ganti rugi pada 1979.
Keterangan lainnya menyebutkan bahwa pada 1989 Pemprov Jambi melakukan pengukuran lahan di kawasan sengketa. Proses tersebut disebut melibatkan masyarakat setempat dan kemudian menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Saksi Sebut Aktivitas di Lahan Baru Dilakukan 2023
Keterangan dari saksi Iwan dan Ambo Ila juga menjadi bagian yang disoroti pihak Pemprov Jambi.
Keduanya disebut mengaku baru diajak Iskandar untuk melakukan pembersihan lahan sekitar 2023. Aktivitas tersebut dilakukan secara manual dan berlangsung kurang lebih satu pekan.
Iwan juga menerangkan adanya patok batas yang menunjukkan kawasan tertentu sebagai area Pelindo. Kondisi objek lahan, menurut keterangan saksi, berupa tanah kosong dengan sejumlah pohon kelapa dan pohon besar.
Tidak ditemukan tanaman kelapa sawit di lokasi sebagaimana gambaran penguasaan lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, saksi Said Ibrahim mengaku pernah mengikuti sosialisasi terkait pembayaran ganti rugi yang dilakukan Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak.
Ia juga mengaku memiliki tanah seluas sekitar dua hektare yang menerima ganti rugi pemerintah pada tahun tersebut. Tanah itu kini berada di kawasan Pelindo.
Said menyatakan baru mengetahui adanya klaim dari Iskandar setelah diperlihatkan surat pancung alas. Namun, ia mengakui tidak membaca keseluruhan isi dokumen tersebut.
Pemprov Jambi Nilai Kesaksian Menguntungkan
Kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam melihat riwayat penguasaan tanah yang disengketakan.
Menurutnya, kesempatan pihak penggugat menghadirkan saksi justru menghasilkan keterangan mengenai proses pembayaran ganti rugi yang pernah dilakukan pemerintah.
“Kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri.
Ia menambahkan, perkara pertanahan tidak hanya ditentukan berdasarkan dokumen, tetapi juga perlu diperkuat dengan kesaksian yang memiliki pengetahuan langsung mengenai objek perkara.
“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” katanya.
Pemprov Andalkan Dokumen Ganti Rugi dan Legalitas Lahan
Dari persidangan tersebut, pihak Pemprov Jambi menilai terdapat sejumlah poin yang memperkuat posisi mereka, di antaranya keterangan mengenai proses ganti rugi pada 1979 dan 1998.
Pemprov juga menyebut tidak ada saksi yang dapat memastikan secara langsung bahwa Iskandar merupakan pemilik sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain keterangan saksi, pemerintah provinsi menyatakan memiliki dokumen pembayaran ganti rugi kepada 255 warga serta dokumen hak atas tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Meski demikian, sengketa tersebut masih berproses di pengadilan. Penentuan mengenai pihak yang memiliki hak atas objek tanah tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan yang diajukan para pihak.
Persidangan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya rekam jejak administrasi, dokumen penguasaan, serta keterangan saksi dalam mengurai sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Editor : Riyanto








