Jakarta, Newsline.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menyampaikan empat pesan penting kepada jajaran pusat dan daerah saat membuka Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Dalu Agung menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh regulasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu mempelajari aturan tersebut dengan baik karena berkaitan langsung dengan mekanisme koordinasi serta pelaksanaan tugas di lingkungan ATR/BPN.
Ia menjelaskan, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu setiap unit kerja menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kinerja organisasi dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi serta sinergi antar unit kerja. Ia mengakui bahwa koordinasi kerap mudah disampaikan secara konsep, namun sering kali menjadi tantangan saat diterapkan di lapangan. Karena itu, melalui forum sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran memahami bahwa setiap unit kerja merupakan bagian dari satu sistem yang saling terhubung dalam mencapai tujuan organisasi.
Dalu Agung juga mengingatkan bahwa peran Sekretariat Jenderal tidak hanya sebatas menyediakan dukungan administratif. Lebih dari itu, Sekretariat Jenderal harus memastikan berbagai perangkat dan dukungan organisasi benar-benar mampu menunjang kebutuhan unit kerja, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, ia menegaskan agar regulasi mengenai organisasi dan tata kerja tersebut dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Webinar ini diikuti ratusan peserta yang berasal dari jajaran Tata Usaha Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Indonesia melalui platform Zoom serta siaran langsung YouTube. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, yang memberikan sambutan, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima, yang memaparkan substansi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025. (Fer)
Editor : Feri









