JAKARTA, Newsline.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil langkah strategis dalam mendukung penguatan budaya mediasi di Indonesia. Organisasi perusahaan media siber terbesar di Tanah Air itu menjajaki kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) RI melalui program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat yang ditujukan bagi jaringan SMSI di berbagai daerah.
Gagasan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI yang mengusulkan kolaborasi dalam pengembangan program mediator bersertifikat sebagai upaya memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur damai sekaligus membantu mengurangi beban perkara yang terus meningkat di pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, media memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman hukum di tengah masyarakat. Karena itu, SMSI ingin turut mengambil peran dalam mengembangkan budaya mediasi yang lebih luas dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, jaringan SMSI yang tersebar di 35 provinsi dengan ribuan perusahaan media anggota dapat menjadi sarana efektif untuk menyosialisasikan pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.
“Melalui jaringan media yang kami miliki, SMSI siap mendukung upaya Mahkamah Agung dalam membangun kesadaran publik bahwa konflik tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, program pelatihan mediator yang diinisiasi SMSI nantinya akan mengacu pada standar etika nasional maupun internasional. Nilai-nilai independensi, integritas, profesionalisme, ketidakberpihakan, serta kompetensi menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator yang kredibel dan dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyambut baik upaya yang dilakukan SMSI. Ia menilai peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait mediasi, menjadi kebutuhan penting dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Menurut Sunarto, masih banyak masyarakat yang memandang proses peradilan sebagai ajang mencari kemenangan, bukan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Pola pikir tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan setiap tahun.
Dalam kesempatan itu, Sunarto mencontohkan keberhasilan penerapan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sebagian besar sengketa berhasil diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Keberhasilan tersebut, menurutnya, tidak hanya ditopang oleh regulasi yang baik, tetapi juga budaya masyarakat yang telah terbiasa menyelesaikan konflik melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Dalam usulan kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama program. Pertama, penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan perkembangan sengketa di era digital. Kedua, pengembangan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung. Ketiga, pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang melibatkan unsur media, akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, SMSI berharap dapat berkontribusi dalam membangun budaya penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan dialog, musyawarah, dan perdamaian.
Selain membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, program ini juga diharapkan mampu membentuk pola pikir baru di masyarakat bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus menghasilkan pihak yang menang dan kalah, melainkan dapat berujung pada solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. (Red)
Editor : Riyanto








