Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin mudah dilakukan masyarakat melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat juga menjadi langkah penting dalam melindungi hak atas tanah tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon diwajibkan melengkapi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak, meskipun bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah. Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga wajib melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB.

Jika bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus didukung oleh keterangan saksi sebagai bagian dari penelitian data yuridis.

Tahapan pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung guna menghindari sengketa di kemudian hari.

Setelah seluruh proses pengumpulan dan penelitian data selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan, masyarakat dapat mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat iOS dan Android.

Selain itu, informasi terkait prosedur pendaftaran tanah juga dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp. Guna meningkatkan pelayanan, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara mandiri.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Yamaha Siapkan Hadiah Motor dan Promo Menarik di Jakarta Fair Kemayoran 2026
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Semua Layanan Ditanggung JKN, Peserta Diminta Pahami Aturan
Ombudsman RI Desak BGN Benahi Tata Kelola Program MBG untuk Cegah Maladministrasi Berulang
IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital
Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat
Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Penerima Jadi Penggerak Sertifikasi Aset Umat
Di Forum ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf demi Lindungi Aset Umat
Tutup Latsarmil Komcad ASN 2026, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Karakter dan Integritas Pelayan Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:21 WITA

Yamaha Siapkan Hadiah Motor dan Promo Menarik di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:17 WITA

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Semua Layanan Ditanggung JKN, Peserta Diminta Pahami Aturan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WITA

Ombudsman RI Desak BGN Benahi Tata Kelola Program MBG untuk Cegah Maladministrasi Berulang

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WITA

IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:10 WITA

Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat

Berita Terbaru