Jakarta, Newsline.id – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin mudah dilakukan masyarakat melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat juga menjadi langkah penting dalam melindungi hak atas tanah tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon diwajibkan melengkapi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak, meskipun bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah. Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga wajib melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB.
Jika bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus didukung oleh keterangan saksi sebagai bagian dari penelitian data yuridis.
Tahapan pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Setelah seluruh proses pengumpulan dan penelitian data selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Adapun biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan, masyarakat dapat mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat iOS dan Android.
Selain itu, informasi terkait prosedur pendaftaran tanah juga dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp. Guna meningkatkan pelayanan, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*/Fer)
Editor : Periyan









