Jambi, Newsline.id – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus asusila, Jumat (6/2/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta anggota komisi AKBP Andri yang menjabat Kasubbid Wabprov. Proses persidangan berjalan secara terbuka dan mendalam guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Dalam persidangan tersebut, dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI dihadirkan bersama delapan orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara yang mencoreng nama institusi Polri tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui tahapan pemeriksaan, pendalaman materi, dan mendengarkan keterangan saksi, Komisi Kode Etik menyatakan kedua personel tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma hukum, etika profesi, serta nilai kesusilaan.
Atas perbuatannya, Bripda SP dan Bripda NI dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Meski demikian, keduanya menyatakan mengajukan banding, yang dijadwalkan akan digelar kembali dalam kurun waktu 82 hari ke depan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa pimpinan Polda Jambi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran berat.
Kabid Humas juga menekankan bahwa proses penyidikan pidana tetap berlanjut dan ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, seiring dengan proses etik yang telah dijalankan oleh Bidpropam.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi,” pungkasnya. (Fer)








