Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Newsline. Id.- Polres Kotamobagu baru-baru ini melakukan penahanan terhadap dua individu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Mereka adalah HM (53), oknum Sangadi (Kepala Desa) Bakan di Kecamatan Lolayan, dan JK (57), seorang kontraktor. Kasus ini menyita perhatian publik karena diperkirakan merugikan negara hingga Rp 6.657.472.592. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menjelaskan dalam rilis tertulis pada Sabtu (11/1/2024),

Di langsir dari Kompas Com , bahwa kedua tersangka ditahan terkait proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dibiayai oleh dana bantuan dari PT JRBM untuk tahun 2023 dan 2024, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan. Momen Damkar Berusaha Memadamkan Api di Lantai Atas Glodok Plaza “Kedua tersangka yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase,” ujarnya.

Bagaimana Awal Mulanya?

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2021, HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase untuk daerah persawahan kepada PT JRBM
Proposal ini disetujui dan dana sebesar Rp 9.099.880.527,15 diberikan secara bertahap kepada Pemerintah Desa Bakan pada tahun 2023.
Ini Pengakuannya Namun, menurut Irwanto, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Bakan diduga tidak memasukkan kegiatan ini dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pihak pelaksana ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” ungkapnya.

Apa yang Terjadi Selama Pelaksanaan Proyek?

Irwanto menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi yang tercantum dalam kontrak.
Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 6.657.472.592.

Apa Konsekuensi Hukum untuk Para Tersangka?
Terkait dengan tindakan yang dilakukan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman yang disangkakan adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kapolres. (**)

Berita Terkait

Tragis! Bocah 11 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia
AI dan Robot Kian Canggih, Menaker Beberkan 5 Kunci Sukses Anak Muda di Dunia Kerja
24 Desa di Merangin Siap Gelar Pilkades Serentak, Bupati M. Syukur Minta Warga Jaga Persatuan
Pemprov Jambi Siap Dukung Penataan Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Tutup Festival Kopi Kerinci 2026, Bupati Monadi Apresiasi Antusias Masyarakat dan Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Lebih Luas
Semangat Kebersamaan dan Solidaritas, Pemkot Sungai Penuh Sembelih 39 Ekor Sapi Qurban Bersama ASN
Heboh Penangkapan Terduga Pelaku Penikaman di Rantau Rasau, Warga Padati Mapolsek
Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:59 WITA

Tragis! Bocah 11 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:45 WITA

AI dan Robot Kian Canggih, Menaker Beberkan 5 Kunci Sukses Anak Muda di Dunia Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WITA

24 Desa di Merangin Siap Gelar Pilkades Serentak, Bupati M. Syukur Minta Warga Jaga Persatuan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:12 WITA

Pemprov Jambi Siap Dukung Penataan Komponen Pendukung Pertahanan Negara

Minggu, 20 September 2026 - 10:31 WITA

Tutup Festival Kopi Kerinci 2026, Bupati Monadi Apresiasi Antusias Masyarakat dan Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Berita Terbaru