Jakarta, Newsline.id – Praktik mafia tanah masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan masyarakat, terutama pemilik lahan yang tidak memiliki perlindungan administrasi yang kuat. Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat agar lebih aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan hak atas tanah maupun dugaan penyerobotan lahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, laporan masyarakat yang disertai dokumen dan bukti pendukung akan mempercepat proses penanganan kasus.
Ia menyebut, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi, tetapi juga hasil perjuangan yang disiapkan sebagai warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, keamanan dokumen pertanahan harus menjadi perhatian utama setiap pemilik tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus mafia tanah sendiri kerap bermula dari berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi data kepemilikan, hingga penyerobotan lahan secara ilegal. Kondisi ini membuat masyarakat diminta lebih waspada terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan dokumen maupun transaksi pertanahan.
Dalam proses pelaporan, masyarakat disarankan menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi apabila tersedia. Kelengkapan dokumen tersebut dinilai penting sebagai bahan verifikasi awal dalam penanganan perkara.
Untuk mempermudah akses pengaduan, laporan dapat disampaikan langsung melalui Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN di daerah masing-masing. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia, termasuk SP4N-LAPOR!, layanan WhatsApp pengaduan, maupun aplikasi TUNTAS.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor diharapkan menyampaikan kronologi kejadian secara rinci, termasuk lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung lainnya agar proses tindak lanjut berjalan lebih efektif.
Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga didorong melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan, penggelapan, atau penguasaan lahan tanpa hak. Penanganan terpadu antara instansi pertanahan dan aparat hukum dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak mafia tanah. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor ketika menemukan indikasi pelanggaran agar potensi kerugian dapat dicegah sejak dini. (*/Fer)
Editor : Periyan








