Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Praktik mafia tanah masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan masyarakat, terutama pemilik lahan yang tidak memiliki perlindungan administrasi yang kuat. Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat agar lebih aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan hak atas tanah maupun dugaan penyerobotan lahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, laporan masyarakat yang disertai dokumen dan bukti pendukung akan mempercepat proses penanganan kasus.

Ia menyebut, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi, tetapi juga hasil perjuangan yang disiapkan sebagai warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, keamanan dokumen pertanahan harus menjadi perhatian utama setiap pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus mafia tanah sendiri kerap bermula dari berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi data kepemilikan, hingga penyerobotan lahan secara ilegal. Kondisi ini membuat masyarakat diminta lebih waspada terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan dokumen maupun transaksi pertanahan.

Dalam proses pelaporan, masyarakat disarankan menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi apabila tersedia. Kelengkapan dokumen tersebut dinilai penting sebagai bahan verifikasi awal dalam penanganan perkara.

Untuk mempermudah akses pengaduan, laporan dapat disampaikan langsung melalui Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN di daerah masing-masing. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia, termasuk SP4N-LAPOR!, layanan WhatsApp pengaduan, maupun aplikasi TUNTAS.

Dalam laporan yang diajukan, pelapor diharapkan menyampaikan kronologi kejadian secara rinci, termasuk lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung lainnya agar proses tindak lanjut berjalan lebih efektif.

Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga didorong melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan, penggelapan, atau penguasaan lahan tanpa hak. Penanganan terpadu antara instansi pertanahan dan aparat hukum dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak mafia tanah. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor ketika menemukan indikasi pelanggaran agar potensi kerugian dapat dicegah sejak dini. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Mentan Amran Tegaskan Penindakan Beras Ilegal Penting untuk Lindungi Petani dan Swasembada
BMKG Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor Akhir 2026
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:55 WITA

Mentan Amran Tegaskan Penindakan Beras Ilegal Penting untuk Lindungi Petani dan Swasembada

Selasa, 22 September 2026 - 16:35 WITA

BMKG Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor Akhir 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:48 WITA

Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Berita Terbaru