ATR/BPN dan PT Telkom Indonesia Bentuk Satgas Percepatan Legalisasi Aset Tanah 2026

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan satuan tugas tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

Wamen Ossy menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola yang tertib dan akuntabel. Ia berharap kehadiran Satgas dapat membantu Telkom dalam memastikan seluruh aset pertanahan tertata secara hukum dan administrasi.

Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom Indonesia, diwakili Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup percepatan proses sertipikasi tanah Telkom, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, tim juga akan memperkuat langkah penyelesaian berbagai persoalan sengketa lahan yang dihadapi perusahaan.

Satgas yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2026 tersebut akan menjalankan tugas hingga 19 Februari 2027. Dalam periode satu tahun itu, koordinasi antara ATR/BPN dan Telkom diharapkan berjalan lebih terintegrasi dan sistematis.

Menurut Wamen Ossy, sebelumnya pengurusan aset dilakukan masing-masing regional ke kantor pertanahan setempat. Kini, melalui Satgas, target dan strategi penanganan dirumuskan lebih terarah agar seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, termasuk penyelamatan aset yang masih berada di luar proses pengadilan.

Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam upaya perlindungan aset perusahaan. Ia berharap Satgas mampu menghadirkan langkah-langkah inovatif dan tegas demi memastikan keamanan aset Telkom di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator ATR/BPN serta jajaran manajemen Telkom Indonesia. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi
Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum
Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbarui Data Sertipikat Tanah
Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Penjelasannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:35 WITA

Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 4 April 2026 - 21:01 WITA

Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 20:50 WITA

Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks

Rabu, 1 April 2026 - 01:39 WITA

ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru