ATR/BPN Terbitkan 328 Ribu Hektare HGU dan HGB untuk Dukung Kawasan Swasembada Nasional di Papua Selatan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan. Kepastian tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025). Dari total sekitar 486 ribu hektare lahan yang direncanakan, sebanyak 328 ribu hektare telah diterbitkan SK HGU dan HGB oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam program ini, ATR/BPN berperan memastikan legalitas lahan dan penerbitan sertipikat guna mendukung kelancaran implementasi program strategis nasional.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penyesuaian tata ruang, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan proses sinkronisasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, RDTR yang berbasis kecamatan wajib menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Dengan demikian, setiap pelepasan kawasan hutan telah tercantum dalam RTRW dan statusnya tidak lagi sebagai kawasan hutan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta dihadiri para menteri, wakil menteri, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Pelaksana Tugas Dirjen PPTR, Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT, Suwito.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah dan keterpaduan perencanaan tata ruang. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi
Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum
Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbarui Data Sertipikat Tanah
Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Penjelasannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:35 WITA

Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 4 April 2026 - 21:01 WITA

Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 20:50 WITA

Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks

Rabu, 1 April 2026 - 01:39 WITA

ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru