Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan. Kepastian tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025). Dari total sekitar 486 ribu hektare lahan yang direncanakan, sebanyak 328 ribu hektare telah diterbitkan SK HGU dan HGB oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam program ini, ATR/BPN berperan memastikan legalitas lahan dan penerbitan sertipikat guna mendukung kelancaran implementasi program strategis nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penyesuaian tata ruang, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan proses sinkronisasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, RDTR yang berbasis kecamatan wajib menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Dengan demikian, setiap pelepasan kawasan hutan telah tercantum dalam RTRW dan statusnya tidak lagi sebagai kawasan hutan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta dihadiri para menteri, wakil menteri, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Pelaksana Tugas Dirjen PPTR, Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT, Suwito.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah dan keterpaduan perencanaan tata ruang. (Fer)
Editor : Feri









