Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Kenali Prosedur, Persyaratan, dan Estimasi Biayanya

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini banyak dimanfaatkan untuk keperluan jual beli sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Berbeda dengan layanan pemecahan sertipikat, proses pemisahan bidang tanah tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya akan disesuaikan setelah sebagian bidang tanah dipisahkan menjadi sertipikat baru.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian seluas 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam prosesnya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sedangkan pada sertipikat induk akan diberikan catatan mengenai pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, yaitu sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Apabila pemisahan dilakukan untuk tujuan tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung. Misalnya akta jual beli untuk transaksi jual beli sebagian tanah, surat hibah apabila tanah dihibahkan, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama jika pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Besaran biaya layanan pemisahan bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya, masuk ke akun, pilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu pilih Pemisahan. Selanjutnya, pengguna cukup memilih provinsi, mengisi jumlah serta luas bidang tanah, dan menentukan jenis penggunaan lahan, sehingga sistem akan menampilkan estimasi biaya layanan.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai prosedur dan layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (*/Fer)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru