Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Kenali Prosedur, Persyaratan, dan Estimasi Biayanya

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini banyak dimanfaatkan untuk keperluan jual beli sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Berbeda dengan layanan pemecahan sertipikat, proses pemisahan bidang tanah tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya akan disesuaikan setelah sebagian bidang tanah dipisahkan menjadi sertipikat baru.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian seluas 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam prosesnya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sedangkan pada sertipikat induk akan diberikan catatan mengenai pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, yaitu sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Apabila pemisahan dilakukan untuk tujuan tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung. Misalnya akta jual beli untuk transaksi jual beli sebagian tanah, surat hibah apabila tanah dihibahkan, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama jika pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Besaran biaya layanan pemisahan bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya, masuk ke akun, pilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu pilih Pemisahan. Selanjutnya, pengguna cukup memilih provinsi, mengisi jumlah serta luas bidang tanah, dan menentukan jenis penggunaan lahan, sehingga sistem akan menampilkan estimasi biaya layanan.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai prosedur dan layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (*/Fer)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Pemerintah Satukan Layanan Perizinan TKA melalui OSS, Permudah Proses Investasi
Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:48 WITA

Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WITA

Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WITA

Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan

Berita Terbaru