Jakarta, Newsline.id – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Dalam rapat tersebut, Mardani meminta kejelasan apakah tersedia anggaran khusus untuk mendukung proses pemindahan hak serta pemecahan sertipikat bagi masyarakat terdampak bencana. Ia juga mendorong agar potensi hambatan, terutama terkait keterbatasan anggaran, disampaikan secara terbuka.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa persoalan biaya tidak menjadi kendala. Ia menegaskan, jika diperlukan, kementerian dapat melakukan penyesuaian dan realokasi anggaran melalui mekanisme refocusing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk soal biaya tidak ada isu, bisa kita realokasi dari anggaran lain. Tinggal dilakukan refocusing,” ujar Menteri Nusron.
Selain aspek anggaran, Nusron juga menjelaskan tantangan teknis dalam penanganan pertanahan pascabencana. Ia menyebutkan bahwa data pertanahan yang terbit setelah 1997 umumnya telah terdokumentasi dengan baik. Namun, kesulitan muncul pada tanah yang sertipikatnya terbit sebelum 1997 atau belum terdaftar, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.
Menurutnya, tantangan terbesar adalah proses rekonstruksi data ketika warkah dan peta hilang, kondisi fisik lahan berubah, serta batas-batas tanah tidak lagi jelas akibat dampak bencana.
Raker dan RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi kementerian/lembaga, serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN yang mendampingi Menteri Nusron dalam pembahasan tersebut. (Fer)
Editor : Feri









