Jakarta, Newsline.id – Pemerintah memastikan polemik pembatalan ratusan sertipikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera diselesaikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pihaknya akan mengaktifkan kembali sertipikat masyarakat yang sebelumnya dibatalkan. Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).
Menurut Nusron, ada tiga langkah konkret yang ditempuh. Pertama, mencabut Surat Keputusan pembatalan Sertipikat Hak Milik milik warga transmigran. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan yang sama karena dinilai terjadi tumpang tindih hak. Ketiga, menerjunkan tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ke lokasi untuk memastikan penyelesaian berjalan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses ini, Nusron mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno guna menyamakan langkah penyelesaian.
Kasus tersebut berawal dari terbitnya sertipikat transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Dua dekade kemudian, tepatnya pada 2010, muncul Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang sebagian besar berupa rawa dan sudah banyak ditinggalkan penggarap awal. Dalam perjalanannya, terjadi pula transaksi peralihan hak secara tidak resmi.
Pada 2019, terdapat permohonan pembatalan sertipikat dari pemerintah desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat di lahan seluas 485 hektare. Namun, setelah dilakukan evaluasi, Menteri Nusron menilai dasar hukum pembatalan tersebut perlu dikaji ulang.
Ia menambahkan, mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak awal 2025, meskipun belum semua pihak mencapai kesepakatan. Ke depan, mediasi lanjutan akan kembali difasilitasi, termasuk mendorong perusahaan pemegang IUP memberikan kompensasi kepada masyarakat yang haknya dipulihkan.
“Kami ingin ada solusi yang adil. Hak masyarakat harus kembali, dan perusahaan juga mendapat kepastian hukum. Tim kami tidak boleh kembali sebelum ada titik terang,” tegasnya, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada warga terdampak.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyatakan dukungannya terhadap langkah ATR/BPN dan memastikan pihaknya akan mengawal penyelesaian di lapangan. Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut pihaknya akan membekukan sementara IUP perusahaan serta mengevaluasi kembali hak pakai yang telah terbit hingga persoalan dinyatakan tuntas. (Fer)
Editor : Feri









