Menteri ATR/BPN Pastikan Sertipikat Transmigran di Kotabaru Dipulihkan, IUP Ditinjau Ulang

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Pemerintah memastikan polemik pembatalan ratusan sertipikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera diselesaikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pihaknya akan mengaktifkan kembali sertipikat masyarakat yang sebelumnya dibatalkan. Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).

Menurut Nusron, ada tiga langkah konkret yang ditempuh. Pertama, mencabut Surat Keputusan pembatalan Sertipikat Hak Milik milik warga transmigran. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan yang sama karena dinilai terjadi tumpang tindih hak. Ketiga, menerjunkan tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ke lokasi untuk memastikan penyelesaian berjalan di lapangan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses ini, Nusron mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno guna menyamakan langkah penyelesaian.

Kasus tersebut berawal dari terbitnya sertipikat transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Dua dekade kemudian, tepatnya pada 2010, muncul Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang sebagian besar berupa rawa dan sudah banyak ditinggalkan penggarap awal. Dalam perjalanannya, terjadi pula transaksi peralihan hak secara tidak resmi.

Pada 2019, terdapat permohonan pembatalan sertipikat dari pemerintah desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat di lahan seluas 485 hektare. Namun, setelah dilakukan evaluasi, Menteri Nusron menilai dasar hukum pembatalan tersebut perlu dikaji ulang.

Ia menambahkan, mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak awal 2025, meskipun belum semua pihak mencapai kesepakatan. Ke depan, mediasi lanjutan akan kembali difasilitasi, termasuk mendorong perusahaan pemegang IUP memberikan kompensasi kepada masyarakat yang haknya dipulihkan.

“Kami ingin ada solusi yang adil. Hak masyarakat harus kembali, dan perusahaan juga mendapat kepastian hukum. Tim kami tidak boleh kembali sebelum ada titik terang,” tegasnya, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada warga terdampak.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyatakan dukungannya terhadap langkah ATR/BPN dan memastikan pihaknya akan mengawal penyelesaian di lapangan. Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut pihaknya akan membekukan sementara IUP perusahaan serta mengevaluasi kembali hak pakai yang telah terbit hingga persoalan dinyatakan tuntas. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi
Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum
Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbarui Data Sertipikat Tanah
Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Penjelasannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:35 WITA

Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 4 April 2026 - 21:01 WITA

Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 20:50 WITA

Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks

Rabu, 1 April 2026 - 01:39 WITA

ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru