Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan Harus Diawali Penetapan TORA

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas bukan hanya administrasi, tetapi tanahnya secara fisik itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sumber TORA terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan yang penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, yang penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Menteri Nusron menambahkan, ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Ia menguraikan lima tipologi konflik agraria, yakni konflik antara masyarakat dengan tanah negara yang dikelola BUMN; konflik dengan non-kawasan hutan yang ditangani ATR/BPN; konflik dengan lahan transmigrasi; konflik dengan kawasan hutan; serta konflik dengan tanah Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai bahwa persoalan reforma agraria memiliki keterkaitan lintas kementerian dan lembaga, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menyebut, kawasan hutan menjadi sumber terbesar tanah objek reforma agraria yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri dan wakil menteri terkait. Menteri Nusron didampingi jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkungan ATR/BPN dalam pembahasan tersebut. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi
Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum
Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbarui Data Sertipikat Tanah
Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Penjelasannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:35 WITA

Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 4 April 2026 - 21:01 WITA

Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 20:50 WITA

Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks

Rabu, 1 April 2026 - 01:39 WITA

ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru