Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas bukan hanya administrasi, tetapi tanahnya secara fisik itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sumber TORA terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan yang penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, yang penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menteri Nusron menambahkan, ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Ia menguraikan lima tipologi konflik agraria, yakni konflik antara masyarakat dengan tanah negara yang dikelola BUMN; konflik dengan non-kawasan hutan yang ditangani ATR/BPN; konflik dengan lahan transmigrasi; konflik dengan kawasan hutan; serta konflik dengan tanah Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai bahwa persoalan reforma agraria memiliki keterkaitan lintas kementerian dan lembaga, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menyebut, kawasan hutan menjadi sumber terbesar tanah objek reforma agraria yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri dan wakil menteri terkait. Menteri Nusron didampingi jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkungan ATR/BPN dalam pembahasan tersebut. (Fer)
Editor : Feri









