Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL untuk Tuntaskan Sengketa Lahan di Jakarta

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama di Ibu Kota.

Usulan tersebut disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).

Menurut Nusron, masih banyak tanah berstatus barang milik daerah (BMD) yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya menjaga aset pemerintah tetap aman, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, melalui skema HGB di atas HPL, kepemilikan lahan tetap tercatat sebagai aset Pemprov, sementara warga memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah yang mereka tempati.

“Kalau dilepas menjadi hibah, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun jika dilakukan penggusuran, aspek sosial dan kemanusiaannya juga besar. Skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah,” ujarnya.

Nusron mencontohkan penyelesaian di kawasan Cilincing dan Tanjung Priok yang dinilai berjalan baik berkat kolaborasi ATR/BPN dan Pemprov DKI. Ke depan, pendekatan serupa akan dibahas untuk kawasan Plumpang yang direncanakan sebagai zona penyangga (buffer zone) bagi fasilitas penyimpanan Pertamina.

“Untuk Plumpang, akan kami bahas bersama Pemprov dan Pertamina, apakah menggunakan skema HGB di atas HPL atau opsi lain yang paling tepat,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Ia menilai kebijakan itu realistis dan mampu menjawab persoalan pertanahan yang kompleks di kota metropolitan.

Selain itu, Pemprov DKI saat ini juga tengah menata lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini ditempati warga. Penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga pemanfaatan lahan makam dapat lebih optimal.

“Pendekatan solusi seperti ini terbukti efektif. Banyak warga bersedia direlokasi, dan penataan lahan bisa dilakukan tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujar Pramono.

Dengan skema kolaboratif tersebut, pemerintah berharap berbagai persoalan pertanahan lama di Jakarta dapat diselesaikan secara adil, legal, dan berkelanjutan. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi
Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum
Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbarui Data Sertipikat Tanah
Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Penjelasannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:35 WITA

Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 4 April 2026 - 21:01 WITA

Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 20:50 WITA

Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks

Rabu, 1 April 2026 - 01:39 WITA

ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru