Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama di Ibu Kota.
Usulan tersebut disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
Menurut Nusron, masih banyak tanah berstatus barang milik daerah (BMD) yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya menjaga aset pemerintah tetap aman, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, melalui skema HGB di atas HPL, kepemilikan lahan tetap tercatat sebagai aset Pemprov, sementara warga memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah yang mereka tempati.
“Kalau dilepas menjadi hibah, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun jika dilakukan penggusuran, aspek sosial dan kemanusiaannya juga besar. Skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah,” ujarnya.
Nusron mencontohkan penyelesaian di kawasan Cilincing dan Tanjung Priok yang dinilai berjalan baik berkat kolaborasi ATR/BPN dan Pemprov DKI. Ke depan, pendekatan serupa akan dibahas untuk kawasan Plumpang yang direncanakan sebagai zona penyangga (buffer zone) bagi fasilitas penyimpanan Pertamina.
“Untuk Plumpang, akan kami bahas bersama Pemprov dan Pertamina, apakah menggunakan skema HGB di atas HPL atau opsi lain yang paling tepat,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Ia menilai kebijakan itu realistis dan mampu menjawab persoalan pertanahan yang kompleks di kota metropolitan.
Selain itu, Pemprov DKI saat ini juga tengah menata lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini ditempati warga. Penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga pemanfaatan lahan makam dapat lebih optimal.
“Pendekatan solusi seperti ini terbukti efektif. Banyak warga bersedia direlokasi, dan penataan lahan bisa dilakukan tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujar Pramono.
Dengan skema kolaboratif tersebut, pemerintah berharap berbagai persoalan pertanahan lama di Jakarta dapat diselesaikan secara adil, legal, dan berkelanjutan. (Fer)
Editor : Feri









