Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK,jambi.newsline.id – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Pertamina Drilling Siap Kembangkan Migas Nonkonvensional, Dukung Ketahanan Energi Nasional
Gandeng BSI, BPJS Kesehatan Perluas Akses Pembayaran Iuran JKN, Kini Bisa Lewat BYOND
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Diskon Tol 10 Persen Berlaku 4–6 September, Ini Daftar Ruas JTTS dan Tarif Barunya
Hutama Karya Perkuat Gerakan Zero ODOL, 505 Truk Ditindak hingga Juli 2026
Kabur Sejak 2017, Terpidana Narkotika Akhirnya Dibekuk di Rimbo Bujang
Diduga Masuk Rumah Warga dan Hendak Berbuat Asusila, Pria Tanpa Identitas Diamankan Polisi di Simpang Rimbo
Heboh Penangkapan Terduga Pelaku Penikaman di Rantau Rasau, Warga Padati Mapolsek
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pertamina Drilling Siap Kembangkan Migas Nonkonvensional, Dukung Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:33 WITA

Gandeng BSI, BPJS Kesehatan Perluas Akses Pembayaran Iuran JKN, Kini Bisa Lewat BYOND

Rabu, 9 September 2026 - 19:59 WITA

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WITA

Diskon Tol 10 Persen Berlaku 4–6 September, Ini Daftar Ruas JTTS dan Tarif Barunya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:20 WITA

Hutama Karya Perkuat Gerakan Zero ODOL, 505 Truk Ditindak hingga Juli 2026

Berita Terbaru