ATR/BPN Ajak Warga Segera Ubah Sertipikat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) demi memperkuat kepastian hukum atas aset tempat tinggal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menghilangkan kewajiban perpanjangan hak sebagaimana berlaku pada HGB.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kawasan komplek atau perumahan, bisa segera mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan layanan yang tersedia di kantor pertanahan.

Ia menjelaskan, persyaratan yang dibutuhkan antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya cukup mudah dan prosesnya juga cepat,” katanya.

Selain itu, biaya perubahan hak dinilai cukup terjangkau. Kementerian ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy Ardian.

Menurutnya, perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang, sekaligus meningkatkan nilai perlindungan terhadap aset keluarga.

“Keuntungannya masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” pungkasnya. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN
Pasang Batas Tanah Sejak Dini, Langkah Praktis Hindari Sengketa Lahan dengan Tetangga
Khutbah Idul adha, Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Kepedulian dan Kendalikan Ego Diri
ATR/BPN Permudah Pemetaan Tanah Lewat Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
ATR/BPN Perkuat Pemahaman ASN Soal Putusan MK, Pegawai Diminta Tidak Takut Ambil Keputusan
ATR/BPN Bagikan Tips Aman Jual Beli Tanah, Masyarakat Diminta Teliti Sebelum Transaksi
ATR/BPN Pastikan Pelayanan di Kantah Kota Serang Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum Pegawai
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Lemhannas RI, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WITA

Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:56 WITA

Pasang Batas Tanah Sejak Dini, Langkah Praktis Hindari Sengketa Lahan dengan Tetangga

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:01 WITA

Khutbah Idul adha, Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Kepedulian dan Kendalikan Ego Diri

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WITA

ATR/BPN Permudah Pemetaan Tanah Lewat Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Pemahaman ASN Soal Putusan MK, Pegawai Diminta Tidak Takut Ambil Keputusan

Berita Terbaru