Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) demi memperkuat kepastian hukum atas aset tempat tinggal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menghilangkan kewajiban perpanjangan hak sebagaimana berlaku pada HGB.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kawasan komplek atau perumahan, bisa segera mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, Senin (18/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan layanan yang tersedia di kantor pertanahan.
Ia menjelaskan, persyaratan yang dibutuhkan antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya cukup mudah dan prosesnya juga cepat,” katanya.
Selain itu, biaya perubahan hak dinilai cukup terjangkau. Kementerian ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy Ardian.
Menurutnya, perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang, sekaligus meningkatkan nilai perlindungan terhadap aset keluarga.
“Keuntungannya masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” pungkasnya. (*/Fer)
Editor : Periyan








