ATR/BPN Ajak Warga Segera Ubah Sertipikat HGB Rumah Tinggal Menjadi SHM

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) demi memperkuat kepastian hukum atas aset tempat tinggal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menghilangkan kewajiban perpanjangan hak sebagaimana berlaku pada HGB.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kawasan komplek atau perumahan, bisa segera mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar masyarakat lebih mudah memanfaatkan layanan yang tersedia di kantor pertanahan.

Ia menjelaskan, persyaratan yang dibutuhkan antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya cukup mudah dan prosesnya juga cepat,” katanya.

Selain itu, biaya perubahan hak dinilai cukup terjangkau. Kementerian ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy Ardian.

Menurutnya, perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang, sekaligus meningkatkan nilai perlindungan terhadap aset keluarga.

“Keuntungannya masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” pungkasnya. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Pemerintah Satukan Layanan Perizinan TKA melalui OSS, Permudah Proses Investasi
Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WITA

Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WITA

Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan

Senin, 14 September 2026 - 12:20 WITA

Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Sambut Kunjungan Pangdam XX/TIB ke Kerinci

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:48 WITA