Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan dan sejumlah pimpinan lembaga negara menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU dinyatakan dicabut berdasarkan kesepahaman hukum seluruh pihak yang hadir.
Sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam entitas lain dalam satu grup usaha. Dari hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil diamankan melalui pencabutan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, lahan tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Pihak TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif dengan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU.
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Karena itu, penertiban status kepemilikan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI AU guna memastikan lahan dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara.
Rapat koordinasi turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan perwakilan lembaga pengawas lainnya. (Fer)
Editor : Feri









