ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Korban Bencana di Sumatera

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron saat membahas pengawasan mitra kerja dalam penanggulangan pascabencana.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyediaan lahan dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari pemanfaatan tanah hak pakai milik pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat. Seluruh proses tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Dalam tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, ATR/BPN melakukan identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak atas tanah, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.

Di Provinsi Aceh, teridentifikasi 52 HGU terdampak dengan luas 81.551 hektare di 18 kabupaten/kota yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare berstatus tanah terlantar, serta sejumlah HGU yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana maupun yang masa berlakunya telah berakhir.

Sementara itu, di Sumatera Utara terdapat 18 bidang HGU dengan luas 24.418 hektare yang berpotensi dimanfaatkan, ditambah 15 HGU berstatus tanah terlantar seluas 22.771 hektare serta tiga HGU yang masa berlakunya telah berakhir.

Adapun di Sumatera Barat, terdapat 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang teridentifikasi berpotensi untuk lokasi hunian tetap. Sejumlah di antaranya telah berstatus tanah terlantar, berada dalam radius aman dari lokasi bencana, atau telah habis masa berlakunya.

Menteri Nusron menjelaskan, proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima Huntap, termasuk melakukan penyesuaian RTRW bila diperlukan.

Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, ia menyebut terdapat beberapa mekanisme, yakni pemberian hak secara rutin, reforma agraria/redistribusi tanah, serta melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat dapat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.

Sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, ATR/BPN berperan dalam koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah melalui pengadaan maupun pelepasan lahan. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas
ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi
Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum
Manfaatkan Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbarui Data Sertipikat Tanah
Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Penjelasannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:35 WITA

Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 4 April 2026 - 21:01 WITA

Waspada Petugas Ukur Bodong, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Evaluasi Kualitas dan Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 20:50 WITA

Program Vaksinasi HPV ATR/BPN 2026, Upaya Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks

Rabu, 1 April 2026 - 01:39 WITA

ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Utamakan Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru