ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Korban Bencana di Sumatera

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron saat membahas pengawasan mitra kerja dalam penanggulangan pascabencana.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyediaan lahan dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari pemanfaatan tanah hak pakai milik pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat. Seluruh proses tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Dalam tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, ATR/BPN melakukan identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak atas tanah, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.

Di Provinsi Aceh, teridentifikasi 52 HGU terdampak dengan luas 81.551 hektare di 18 kabupaten/kota yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare berstatus tanah terlantar, serta sejumlah HGU yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana maupun yang masa berlakunya telah berakhir.

Sementara itu, di Sumatera Utara terdapat 18 bidang HGU dengan luas 24.418 hektare yang berpotensi dimanfaatkan, ditambah 15 HGU berstatus tanah terlantar seluas 22.771 hektare serta tiga HGU yang masa berlakunya telah berakhir.

Adapun di Sumatera Barat, terdapat 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang teridentifikasi berpotensi untuk lokasi hunian tetap. Sejumlah di antaranya telah berstatus tanah terlantar, berada dalam radius aman dari lokasi bencana, atau telah habis masa berlakunya.

Menteri Nusron menjelaskan, proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima Huntap, termasuk melakukan penyesuaian RTRW bila diperlukan.

Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, ia menyebut terdapat beberapa mekanisme, yakni pemberian hak secara rutin, reforma agraria/redistribusi tanah, serta melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat dapat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.

Sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, ATR/BPN berperan dalam koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah melalui pengadaan maupun pelepasan lahan. (Fer)

Editor : Feri

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru