JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung terwujudnya kedaulatan pangan nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ossy, Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah yang mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun atau sekitar 165–220 hektare per hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujarnya.
Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah.
Untuk mendukung target tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan itu menginstruksikan gubernur memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B dan diusulkan untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum diterbitkannya Surat Edaran Bersama, tercatat 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah kebijakan diberlakukan, jumlahnya meningkat menjadi 93 pemerintah daerah hanya dalam waktu 10 hari.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah daerah kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial,” kata Ossy.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan terlindungi dari alih fungsi.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkasnya.
Dalam seminar tersebut, Ossy menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani. (*/Fer)
Editor : Ryanto








